Borang Akreditasi Program Studi
Dalam rangka
menjamin mutu lulusan program Akdemik
pendidikan Sarjana, maupun program pendidikan Vokasi, setiap penyelenggara pendidikan tinggi tentunya memikirkan hasil luaran (lulusan) diterima dan diakui oleh masyarakat. Untuk itu dengan hasil Akreditasi programan menjadi salah satu kunci sukses, karena bagi program studi yang terakreditasi dari pemerintah (BAN-PT) telah memenuhi kelayakan penyelenggaraan. apalagi jika program studi yang diselenggarakan terkareditasi memiliki peringkat "A". BAN-PT sesuai dengan tugas dan wewenang, yang menjamin bahwa mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi khususnya program studi yang mengajukan untuk di akreditasi memiliki kelayakan. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sesuai
dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
akreditasi memiliki manfaat :
- Memberikan jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang tidak memenuhi standar.
- Mendorong program studi/perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
- Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.
Standar 1.
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian
Standar
2. Tata pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan
Penjaminan mutu
Standar 3.
Mahasiswa dan Lulusan
Standar 4.
Sumber daya manusia
Standar 5.
Kurikulum, Pembelajaran,
dan Suasana
Akademik
Standar 6.
Pembiayaan, Sarana dan
Prasarana,
serta Sistem Informasi
Standar 7.
Penelitian,
Pelayanan/Pengabdian
kepada Masyarakat, dan Kerjasama
Deskripsi masing-masing standar beserta rincian elemen-elemen yang dinilai adalah KUNCI untuk mengisi instrumen-instrumen.
Jumlah instrumen ada 100 instrumen.
Prosedur
Berikut secara ringkas prosedur akreditasi program studi:
Program studi mengajukan permohonan kepada BAN-PT, lampiran persyaratan:
Program studi mengajukan permohonan kepada BAN-PT, lampiran persyaratan:
- SK pendirian program studi
- Izin operasional program
Untuk kali ini, akan di share , mengenai bagaimana menyusun
dan mengisi dengan hasil NILAI maksimal, tunggu postingan Tip memaksimalkan nilai akreditasi....
Refensi :
Buku-2 : Standard dan Prosedur
Akreditasi Sarjana